FAQ
Update terakhir : Friday, 17 April 2020
FAQ (Frequention Ask and Question)

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum dan beberapa prosedur dalam pengajuan permohonan informasi publik atau pengajuan keberatan atas informasi publik di lingkup PT Indra Karya (Persero) :

Pertanyaan : Siapa yang dapat menyampaikan permohonan informasi publik?

Jawaban : Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Visitor :
14.3K
Total
1.9K
This Month
2
Today
PT INDRA KARYA (PERSERO) ENGINEERING, DEVELOPER AND INDUSTRY
HK Tower Lantai 9 Jl. Biru Laut X Kav.9 Cawang Jakarta 13340 Indonesia - Tlp:+6221 8192636
eppid@indrakarya.co.id