Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum dan beberapa prosedur dalam pengajuan permohonan informasi publik atau pengajuan keberatan atas informasi publik di lingkup PT Indra Karya (Persero) :
Pertanyaan : Siapa yang dapat menyampaikan permohonan informasi publik?
Jawaban : Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.